Ia mengatakan, kebijakan pemberian THR bagi aparatur desa yakni demi menghargai hasil kerja mereka di masyarakat.
Selain itu, kebijakan tersebut juga menunjukan bahwa Pemkab Kukar berkomitmen meningkatkan kesejahteraan aparatur desa sebagai ujung tombak pelayanan publik.
“Aparatur desa menerima THR besaran sesuai dengan satu bulan gaji mereka, agar juga mereka senang menyambut hari raya Idul fitri.” ungkapnya.
Kendati demkian, DPMD Kukar meminta aparatur desa agar kinerjanya lebih ditingkatkan lagi, terutama dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita meminta kepada aparatur desa agar kinerjanya ditingkatkan lagi,” pungkasnya. (adv)