DIKSI.CO, KUKAR - Aparatur desa se-Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terima Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, pada Jumat (5/4/2024).
Dijelaskannya, pembagian THR ini bisa dilakukan dengan Peraturan Bupati Kukar yang dikeluarkan.
Terkait soal anggaran, Arianto memastikan sudah dialokasikan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) masing-masing desa.
Bahkan bukan hanya THR, Penghasilan Tetap (Siltap) aparatur juga sudah alami kenaikan sejak 2022 lalu.
“Apa yang kita lakukan, sudah sesuai dengan kajian dan regulasi yang kita siapkan sejak jauh hari. Insya Allah seluruh aparatur desa di Kukar dapat THR," ujar Arianto, Jumat (5/4/2024).
Ia mengatakan, kebijakan pemberian THR bagi aparatur desa yakni demi menghargai hasil kerja mereka di masyarakat.
Selain itu, kebijakan tersebut juga menunjukan bahwa Pemkab Kukar berkomitmen meningkatkan kesejahteraan aparatur desa sebagai ujung tombak pelayanan publik.
“Aparatur desa menerima THR besaran sesuai dengan satu bulan gaji mereka, agar juga mereka senang menyambut hari raya Idul fitri.” ungkapnya.
Kendati demkian, DPMD Kukar meminta aparatur desa agar kinerjanya lebih ditingkatkan lagi, terutama dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita meminta kepada aparatur desa agar kinerjanya ditingkatkan lagi,” pungkasnya. (adv)