DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda memfasilitasi pertemuan antara Camat Sungai Kunjang dengan kelompok masyarakat yang diwakili oleh kuasa hukumnya.
Hearing ini dalam rangka mencari solusi atas permasalahan terkait Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) yang melibatkan masyarakat dengan pihak kecamatan.
Ketua Komisi I Joha Fajal mengatakan, pertemuan ini digelar lantaran diminta langsung oleh masyarakat pemilik lahan. Sebab menurut keterangan kuasa hukum pemilik tanah telah terjadi kesulitan dalam mengurus IMTN di tingkat kecamatan.
"Alhamdulillah tadi dari pak camat lengkap yang ada. Camat, Lurah, RT, LPM, Kabag Pemerintahan memberikan alasan keterlambatan itu bukan karena dianggap diingkari kepemilikan tanahnya, tetapi pertama ini karena Covid. Sehingga keterbatasan pihak kecamatan utk melakukan pengurusan itu," jelas Joha menyampaikan keterangan pihak Kecamatan Sungai Kunjang.
Diketahui, lokasi lahan masyarakat yang menjadi polemik tersebut berada di komplek perumahan Rapak Indah Puri kencana, blok M, RT 31 Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.