"Terkait eksepsi, kami tidak mengajukan eksepsi. Karena tempat kejadian perkaranya di Samarinda, di Kantor DPRD Provinsi Kaltim, sehingga masih masuk dalam kewenangan PN Samarinda," ucapnya.
Alasan tak mengambil eksepsi di persidangan, disebutkanya karena terdakwa ingin langsung masuk ke dalam pokok perkara, dalam hal ini pemeriksaan saksi.
"Nanti yang dipanggil duluan kan saksi korban dulu. Kemungkinan saksi ini semuanya adalah polisi," kata Indra.
Ia menyampaikan alasan mengajukan agar terdakwa di pindahkan tempat penahanannya dari Polresta Samarinda ke Rutan Klas II A Samarinda, dengan pertimbangan agar terdakwa dapat bebas mengklarifikasi atas perkara yang telah didakwakan.
"Terdakwa bisa memiliki kebebasan untuk meluruskan peristiwa dimana kemudian terdakwa harus ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah sebagai terdakwa,"
"Korban ini adalah kepolisian, kemudian terdakwa di tahan di markas kepolisian. Jangan sampai nanti terdakwa tidak bebas dan terintimidasi untuk menyampaikan peristiwa yang sebenarnya terjadi. Karenanya kami diperintahkan oleh majelis hakim untuk mengajukan permohonan pemindahan," pungkasnya. (tim redaksi)