"Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 118/IKML/TU3.1/XI/2020 tanggal 12 November 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Daniel Umar spesialis forensik, ditemukan luka lecet pada daerah mata kanan bagian bawa korban yang diakibatkan kekerasan tumpul," imbuh Ryan.
JPU Ryan lalu menjerat terdakwa dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Setelah mendengarkan bacaan dakwaan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele lalu memberikan kesempatan kepada terdakwa WJ yang tengah menjalani masa tahanannya di Mapolresta Samarinda, untuk menanggapi didakwakan kepada dirinya.
"Saya kurang jelas mendengar yang mulia, minta tolong diulangi," jawab WJ.
Atas permintaan terdakwa, Majelis Hakim kemudian meminta JPU untuk kembali membacakan dakwaannya. WJ kala itu membenarkan bacaan JPU.
Setelah mendengarkan pernyataan terdakwa, Majelis Hakim meminta sidang untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni pemeriksaan keterangan saksi. Namun karena Saksi belum dapat dihadirkan oleh JPU, maka sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (2/1/2021) mendatang.
Sebelum menutup sidang, Kuasa Hukum Wisnu meminta agar sidang selanjutnya terdakwa dapat dihadirkan di ruang persidangan secara langsung. Namun usulan tersebut ditolak oleh majelis hakim, dengan alasan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku.
"Kalau begitu, Kuasa Hukum silahkan membuat surat permohonan agar segera dipindahkan terdakwa ke Rutan ya. Kalau bisa secepatnya lebih bagus," tegas Ketua Majelis Hakim sembari mengetuk palu, menandakan sidang ditutup.
Ditemui usai persidangan, JPU Ryan yang dikonfirmasi media ini memilih enggan untuk diwawancarai. Sedangkan Kuasa Hukum terdakwa menyampaikan tanggapannya hasil dari persidangan yang telah berlangsung.