Namun 242 orang hanya dikenakan wajib lapor sepekan dua kali. Senin dan Kamis. Sementara sisanya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi kini sedang melengkapi berkas perkara keempat tersangka.
"Dari empat orang itu, tiga orang kita proses karena memiliki sajam (senjata tajam). Yang satunya itu, karena terbukti melakukan pemerasan terhadap orang. Untuk satu tersangka ini, memerasnya dengan cara mengaku sebagai anggota polisi," ungkapnya.
Lanjut Sena, dari hasil penyidikan terhadap keempat tersangka itu, diketahui kalau mereka selama ini bergerak sendiri. Untuk ketiga tersangka, disebutkan bahwa mereka merupakan preman yang kerap melakukan pemalakan di sektor pelabuhan Samarinda.
Setiap harinya ketiga tersangka tersebut selalu membawa sajam. Dengan Menggunakan sajam, mereka dapat leluasa mengintimidasi para korbannya.
"Selama ini mereka (tiga tersangka) bergerak sendiri saja. Setiap harinya mereka membawa sajam keliling di pelabuhan," bebernya
Sedangkan untuk satu tersangka, selama ini dia beraksi memeras ataupun memalak dengan cara mengaku sebagai anggota kepolisian yang sedang bertugas berpakaian preman.