Jumat, 20 September 2024

Terbukti Makar, Aktivis dan Mahasiswa Papua Dihukum 10 – 11 Bulan

Koresponden:
diksi redaksi
Rabu, 17 Juni 2020 13:57

Aksi demo terkait tahanan politik Papua/ Diksi.co

Masyarakat tertarik memantau langsung pembacaan vonis para aktivis dan mahasiswa Papua. Tujuh terdakwa terjerat pasal makar pasca kerusuhan di Papua. 

Kerusuhan bermula saat mahasiswa menggelar demonstrasi berkekuatan 10 ribu massa di Jayapura. Mereka memprotes hinaan rasis sudah diterima mahasiswa Papua di Surabaya Jawa Timur (Jatim).

Namun aksi demo berujung liar dengan merusak fasilitas publik dan rumah warga. 

Sehingga, polisi akhirnya menuduh aksi demo berafiliasi langsung KNPB. Organisasi ini merupakan kelompok memperjuangkan referendum kemerdekaan Papua Barat. 

Aparat kepolisian menangkap Agus Kosai dan Buchtar Tabuni berikut mahasiswa Uncen dan USTJ. Mereka dipindahkan ke Balikpapan dengan alasan keamanan

Setidaknya 38 orang dituduh melakukan tindakan makar dalam berbagai demonstrasi. Kerusuhan Papua meninggalkan 40 korban jiwa berikut harta benda masyarakat. 

Disaat bersamaan, Amnesty International Indonesia menyelenggarakan orasi online bertema #PapuanLivesMatter di Jakarta siang ini. Acara ini menuntut keadilan bagi tujuh aktivis Papua terjerat tuduhan makar. 

Presiden Joko Widodo diminta turun langsung membebaskan terdakwa dari segala tuduhan.

"Kami mendesak pihak berwenang untuk membebaskan tahanan nurani asal Papua dengan segera dan tanpa syarat," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. 

Tuduhan makar beserta aktivis Papua telah menarik perhatian publik. Apalagi sentimen global terhadap rasisme sedang meningkat. 

“Fery dan tahanan nurani Papua lain yang berekspresi secara damai untuk menentang tindakan rasis tidak seharusnya dikriminalisasi," ujar Usman Hamid.

Amnesty International Indonesia mengajak seluruh lapisan masyarakat ikut menyuarakan keadilan bagi warga Papua. Ia mendesak pemerintah melindungi kebebasan berekspresi dan hak asasi setiap warganya. 

Orasi online akan disiarkan secara langsung melalui Twitter. Perwakilan kelompok masyarakat lintas agama menyuarakan pendapat tentang isu kebebasan ekspresi, berserikat dan berkumpul. Selain itu juga tentang kesenjangan vonis peserta aksi antirasisme Papua dan pelaku tindakan rasis. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews