Sabtu, 23 November 2024

Terbukti Makar, Aktivis dan Mahasiswa Papua Dihukum 10 – 11 Bulan

Koresponden:
diksi redaksi
Rabu, 17 Juni 2020 13:57

Aksi demo terkait tahanan politik Papua/ Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Tujuh orang aktivis dan mahasiswa Papua terbukti melanggar ketentuan pasal makar diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menjatuhkan vonis hukuman penjara 10 hingga 11 bulan pada masing masing terdakwa. 

“Terdakwa terbukti melakukan makar secara bersama sama dan dijatuhi hukuman penjara 10 bulan,” kata Majelis Hakim Sutarno saat memimpin persidangan terdakwa Irwanus Uropmabin di Balikpapan, Rabu (17/6/2020). 

Aktivis BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) ini membuka jalannya pembacaan sidang putusan kasus makar aktivis Papua.

Mereka memang dituduh sebagai provokator anarkisme kerusuhan massa di Jayapura Papua, bulan Agustus lalu. 

Sehingga para aktivis pun terjerat pasal makar merongrong kedaulatan Pemerintah Indonesia. 

Dalam putusannya, Sutarno menyatakan, orasi terdakwa mengajak masyarakat Papua menggelar referendum keluar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selama jalannya aksi,  terdakwa pun membawa Bendera Bintang Kejora simbol kedaulatan Negara Papua Barat. 

“Pemahaman kasus makar tidak harus dibuktikan dalam bentuk serangan fisik. Sebagai bentuk ide juga bisa dikategorikan masuk bentuk makar,” tegasnya.   

Sehubungan itu, hakim memaklumi reaksi aparat keamanan membubarkan demonstran sekaligus menjerat aktivis dengan pasal makar.

Hakim berpendapat, negara berhak melindungi keutuhan negara baik dari ancaman dalam maupun luar negeri. 

“Mengacu Keputusan Majelis Konstitusi dalam memahami ketentuan pasal makar. Pemahaman soal makar, kalau terlambat akan berakibat fatal,” ujar Sutarno. 

Di tempat terpisah, tiga mahasiswa lainnya pun sedang menghadapi tuntutan sama. Mereka adalah; Ferry Kombo (Universitas Cendrawasih), Hengki Hilapok dan Alexander Gobai (USTJ).

Hakim Balikpapan menjatuhkan vonis yang sama masing masing 10 bulan penjara. 

Sedangkan tiga aktivis penggiat hak asasi manusia (HAM) Papua memperoleh hukuman sedikit lebih berat, 11 bulan penjara.

Mereka adalah Buchtar Tabuni (United Liberation Movemnet for Papua), Agus Kossay dan Stevanus Itlay dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

Pantauan wartawan, para terdakwa serta penasehat hukum terlihat bahagia sesaat menerima putusan hakim ini.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews