DIKSI.CO, SAMARINDA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kaltim, pada Selasa (23/6/2020) sudah menyerahkan hasil laporan pemeriksaan sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti dalam hal temuan kredit macet di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim yang kini menjadi Bankaltimtara.
Jika temuan itu masih belum diperbaiki sampai tahun berikutnya maka BPK dapat menyerahkan persoalan ini ke aparat penegak hukum kepolisian atau kejaksaan.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono menegaskan, sebaiknya BPD segera menindaklanjuti temuan BPK.
"Saya setuju kalau sedang dalam pemeriksaan seperti ini silahkan saja. Itu namanya kelayakan kredit. Saya juga dengar BPK dan BPD itu juga melakukan kerjasama dengan kejaksaaan untuk penanganan kredit macet. Kalau itu belum ditindaklanjuti maka bisa saja BPK menyerahkan ke jalur hukum," ungkap Tio sapaannya saat dihubungi melalui whatsapp seluler, Rabu (24/6/2020).
Tio menilai temuan kredit macet oleh BPK didasari adanya missing link yang berkaitan erat dengan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition) dalam memberikan pinjaman kredit.
"Masalahnya sekarang ada missing link. Missing link itu ada di BPD. Kalau ternyata itu sudah di follow up dan sudah ada, maka hasilnya seperti apa," ucapnya.
Lebih lanjut, ketika berbicara terkait tindaklanjut, Tio akan menunggu hasil klarifikasi pihak BPD selaku pemberi kredit.
"Karena itu bidangnya bisnis risk dari BPD. Kalau dari saya ketika bicaranya angka maka kita menunggu klarifikasi pihak BPD," pungkasnya.
Sementara Sutomo Jabir, sesama merupakan Anggota Komisi II DPRD Kaltim mengatakan berdasarkan hasil pertemuan Komisi II dengan pihak BPD beberapa waktu lalu terkait temuan BPK pihaknya sudah mencoba meminta klarifikasi pihak BPD.
"Terkait temuan itu kita sudah coba meminta klarifikasi cuma jawaban BPD masih di tahap normal karena NPL (Non Performing Loan)-nya masih di angka 3 persen," ungkap Tomo sapaanya.
Tomo menjelaskan, dari apa yang disampaikan pada saat pertemuan, ukuran tidak sehat suatu perusahaan perbankan dinilai dari NPL yang telah ditentukan dari Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kalau banyak kredit macet maka semakin tinggi juga NPL. Itu argumen dari BPD, terkait kredit kata mereka sedang menyelesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.
Ditanya terkait langkah yang akan di ambil Komisi II, Ia akan mendorong agar dapat melakukan hearing kembali membahas persoalan kredit macet tersebut.
"Mungkin setelah selesai RUPS ada Direktur baru kita akan panggil lagi untuk hearing untuk melakukan langkah-langkah kedepannya," tutupnya. (tim redaksi Diksi)