“Jadi setelah membuat laporan kita amankan pelaku di lokasi kerjaannya di Samarinda,” kata Made.
Usai diamankan polisi, JN mengaku kalau dirinya nekat melakukan penganiayaan lantaran emosi kepada korban yang kerap tidak menuruti perkataannya.
“Jadi setiap malam kalau si pelaku ingin berhubungan badan sama istrinya, dia nunggu anaknya tidur, karena anaknya tidak tidur emosi lah pelaku disitu. Dan itu terus-terusan terjadi,” bebernya.
Mengenai ibu korban, diketahui sebelumnya sudah mengetahui apa yang dialami RN, namun karena takut kepada pelaku, ibu RN tak berani melaporkan suami yang sudah dinikahi sejak dua tahun lalu tersebut kepada polisi.
“istrinya tau. Pengakuan istrinya dia takut diancam oleh pelaku, takut diapa-apain kalau melapor,” tambahnya.
Akibat peristiwa itu, korban saat ini telah di rawat ke rumah sakit guna menjalani operasi. Dan mendapatkan terapi healing atas trauma yang dialaminya.
“Kita sudah berkoordinasi UPTD PPA provinsi dan ditembuskan kementerian pemberdayaan perempuan dan anak,” ucapnya.
Sedangkan untuk pelaku, saat ini telah ditahan di Polsek Sungai Kunjang dan di jerat Pasal 80 Jo 76 dan Pasal 44 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (tim redaksi)