"Iya (mencuri). Saya jual, uangnya buat kebutuhan sehari-hari," singkat WI saat dijumpai awak media.
Pengakuan WI ini pun turut dibenarkan Rengga. Polisi berpangkat melati satu dipundaknya ini menyampaikan, kalau WI adalah seorang pengangguran yang tak memiliki pekerjaan tetap.
"Sedangkan untuk barang buktinya masih kami lakukan pencarian," timpal Rengga.
Akibat ulah tangan panjangnya itu, kini WI dipastikan mendekam di balik kurungan bui dengan waktu cukup lama. Sebab ia disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Ancamannya hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)