DIKSI.CO, SAMARINDA - Seperti kata bang Napi, kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tetapi juga karena adanya kesempatan. Waspadalah, waspadalah. Kata-kata tersebut pasalnya cocok disematkan kepada seorang pria berinisial WI.
Diketahui pria 37 tahun ini telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah hotel melati di Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang pada Rabu 6 Januari lalu, pukul 12.00 Wita.
Informasi dihimpun, WI mulanya tercatat sebagai tamu hotel kelas melati tersebut. Namun saat sedang berada di lobi hotel, niat jahatnya pun muncul ketika melihat tamu lainnya meletakkan kunci motor di meja resepsionis.
Korban kala itu dalam kondisi lengah, ditambah suasana hotel melati yang sedang sepi semakin memantapkan niat jahat WI. Dengan langkah mengendap-endap, WI kemudian mendekat. Dengan secepat kilat, tangan panjangnya langsung meraih kunci motor tersebut dan ia pun mengeluarkan jurus langkah seribu menuju lokasi parkiran motor.
"Pelaku ini langsung cari motor di parkiran, begitu ketemu langsung di bawanya lari menggunakan kunci yang baru saja ia ambil dari korbannya. Barang-barang pelaku pun ditinggalnya begitu saja di kamar hotel," tutur Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Rengga Puspo Saputro, Jumat (29/1/2021).
Terkejut kunci motornya raib begitu saja. Korban lantas mengecek kendaraan roda duanya berjenis skuter matik, merek Yamaha Mio, KT 3086 IG.
"Setelah korban cari-cari dan tidak ketemu, korban ini langsung ke kantor (Mapolsek Sungai Pinang) dan memberikan laporan resminya," imbuh Rengga.
Polisi pun lantas bergegas. Penyelidikan awal dilakukan. Yakni menyambangi lokasi kejadian, memintai keterangan sejumlah saksi di lapangan dan memeriksa rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP.
Setelah beberapa waktu menghimpun alat bukti, polisi akhirnya mendapatkan petunjuk. Identitas WI pun berhasil dikantongi.
"Setelah dipastikan kami langsung mencari keberadaan pelaku," tegasnya.
WI pun akhirnya berhasil diamankan polisi berpakaian sipil saat berada di kediamannya di Jalan Sentosa, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang pada Selasa (26/1/2021) kemarin.
WI pun tak berkutik dan langsung digelandang menuju kantor polisi. Setelah diinterogasi ia akhirnya mengaku kalau dirinya telah melakukan aksi curanmor di hotel melati pada awal bulan tadi.
"Iya (mencuri). Saya jual, uangnya buat kebutuhan sehari-hari," singkat WI saat dijumpai awak media.
Pengakuan WI ini pun turut dibenarkan Rengga. Polisi berpangkat melati satu dipundaknya ini menyampaikan, kalau WI adalah seorang pengangguran yang tak memiliki pekerjaan tetap.
"Sedangkan untuk barang buktinya masih kami lakukan pencarian," timpal Rengga.
Akibat ulah tangan panjangnya itu, kini WI dipastikan mendekam di balik kurungan bui dengan waktu cukup lama. Sebab ia disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Ancamannya hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)