Sementara itu, Kepala Inspektorat Samarinda, Mas Andi Suprianto menyebut proses pemeriksaan masih berlangsung di Inspektorat Samarinda. Syamsul Komari pun diakuinya belum diperiksa.
Ia menuturkan, proses pemeriksaan berlangsung selama 15 hari dalam masa kerja dan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021. Sejak keputusan wali kota dilayangkan kepada Syamsul Komari pada 9 Agustus 2021 lalu.
Meski demikian, Kepala Inspektorat Samarinda itu irit berkomentar sejauh mana hasil pemeriksaan saksi-saksi dugaan pelanggaran yang dilakukan pihaknya.
"Masalah hasil saya belum bisa sampaikan," katanya.
Sementara itu, jika selama 15 hari Syamsul Komari tak kunjung diperiksa Inspektorat Samarinda, Mas Andi menyatakan akan menyerahkan kepada tim yang bertugas di lapangan.
"Tergantung tim saja. Sesuai dengan undang-undang. Dibebaskan tugaskan ya, bukan di nonjobkan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)