Sabtu, 23 November 2024

Tanggapi Konferensi Pers Kadis Pertanahan Samarinda, Pemkot Beberkan Alasan Dibebas Tugaskannya Syamsul Komari

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Jumat, 27 Agustus 2021 11:55

Asisten III Pemkot Samarinda, Ali Fitri Noor yang didampingi Kepala Inspektorat Samarinda, Mas Andi Suprianto dan Kabag Hukum Pemkot Samarinda, Eko Suprayitno, saat tunjukan lembar pers rilis Pemkot Samarinda/ Diksi.co

Sementara itu, Kepala Inspektorat Samarinda, Mas Andi Suprianto menyebut proses pemeriksaan masih berlangsung di Inspektorat Samarinda. Syamsul Komari pun diakuinya belum diperiksa. 

Ia menuturkan, proses pemeriksaan berlangsung selama 15 hari dalam masa kerja dan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021. Sejak keputusan wali kota dilayangkan kepada Syamsul Komari pada 9 Agustus 2021 lalu. 

Meski demikian, Kepala Inspektorat Samarinda itu irit berkomentar sejauh mana hasil pemeriksaan saksi-saksi dugaan pelanggaran yang dilakukan pihaknya. 

"Masalah hasil saya belum bisa sampaikan," katanya. 

Sementara itu, jika selama 15 hari Syamsul Komari tak kunjung diperiksa Inspektorat Samarinda, Mas Andi menyatakan akan menyerahkan kepada tim yang bertugas di lapangan. 

"Tergantung tim saja. Sesuai dengan undang-undang. Dibebaskan tugaskan ya, bukan di nonjobkan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews