Kedua, lanjut Ali, Keputusan Wali Kota Samarinda nomor 800/4595/300.04 tertanggal 9 Agustus 2021 memiliki tiga alasan. Yakni, keputusan wali kota diperlukan untuk menunjang pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Samarinda.
Kemudian, alasan kedua, pembebasan tugas sementara kepada Syamsul Komari menjadi kesempatan bagi Kepala Dinas Pertanahan Samarinda itu untuk fokus menjalani pemeriksaan dan tidak terganggu tugas kedinasan saat masih aktif menjabat.
Serta alasan ketiga, Syamsul Komari selama dibebaskan sementara dari jabatannya masih tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundan-undangan.
"Jadi keputusan wali kota bukanlah hukuman awal bagi yang bersangkutan karena alasan di atas," tegas Ali.
Kemudian, Ali membacakan poin ketiga dalam keputusan pers rilis Wali Kota Samarinda, merespon Kuasa Hukum Syamsul Komari dalam melakukan konferensi persnya, disampaikan terdapat dugaan pelanggaran disiplin kaitannya dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Syamsul Komari sebagai pimpinan Dinas Pertanahan Samarinda.
"Untuk bukti laporan, disampaikan bahwa ada laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti Inspektorat Samarinda. Perihal siapa nama pelapor dan bukti laporannya, tidak dapat dipublikasikan karena sudah menyangkut materi pemeriksaan dan informasi yang dikategorikan informasi rahasia," imbuhnya.