Sabtu, 23 November 2024

Tanggapi Konferensi Pers Kadis Pertanahan Samarinda, Pemkot Beberkan Alasan Dibebas Tugaskannya Syamsul Komari

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Jumat, 27 Agustus 2021 11:55

Asisten III Pemkot Samarinda, Ali Fitri Noor yang didampingi Kepala Inspektorat Samarinda, Mas Andi Suprianto dan Kabag Hukum Pemkot Samarinda, Eko Suprayitno, saat tunjukan lembar pers rilis Pemkot Samarinda/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memberi respon terhadap konferensi pers Kepala Dinas Pertanahan Kota Samarinda, Syamsul Komari pada Senin (23/8/2021) lalu di kafe A'three di Jalan Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda. 

Dipimpin Asisten III Pemkot Samarinda, Ali Fitri Noor yang didampingi Kepala Inspektorat Samarinda, Mas Andi Suprianto dan Kabag Hukum Pemkot Samarinda, Eko Suprayitno, konferensi pers digelar secara langsung di Anjungan Karamumus Balai Kota pada, Kamis (26/8/2021).

Kepada awak media, Ali Fitri Noor menyampaikan pers rilis yang telah ditandatangani Wali Kota Samarinda Andi Harun tertanggal 26 Agustus 2021 mengenai pembebasan sementara Syamsul Komari dari tugas dan jabatannya. 

"Konferensi pers ini menyikapi konferensi pers yang turut dilakukan Syamsul Komari terkait pembebasan dari jabatannya, disampaikan beberapa hal," ujar Ali Fitri Noor kepada awak media. 

Pertama, Pemkot Samarinda menyayangkan tindakan yang diambil Syamsul Komari beserta kuasa hukumnya dengan melakukan konferensi pers terkait Keputusan Wali Kota Samarinda 800/4595/300.04 tertanggal 9 Agustus 2021 lalu. 

"Karena permasalahan oleh yang bersangkutan (Symasul Komari) masih dalam proses pemeriksaan internal Inspektorat Samarinda. Dan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan, seyogyanya menjaga sumpah atau janji sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/1975 tentang sumpah janji pegawai," ungkap Ali. 

Kedua, lanjut Ali, Keputusan Wali Kota Samarinda nomor 800/4595/300.04 tertanggal 9 Agustus 2021 memiliki tiga alasan. Yakni, keputusan wali kota diperlukan untuk menunjang pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Samarinda. 

Kemudian, alasan kedua, pembebasan tugas sementara kepada Syamsul Komari menjadi kesempatan bagi Kepala Dinas Pertanahan Samarinda itu untuk fokus menjalani pemeriksaan dan tidak terganggu tugas kedinasan saat masih aktif menjabat. 

Serta alasan ketiga, Syamsul Komari selama dibebaskan sementara dari jabatannya masih tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundan-undangan. 

"Jadi keputusan wali kota bukanlah hukuman awal bagi yang bersangkutan karena alasan di atas," tegas Ali. 

Kemudian, Ali membacakan poin ketiga dalam keputusan pers rilis Wali Kota Samarinda, merespon Kuasa Hukum Syamsul Komari dalam melakukan konferensi persnya, disampaikan terdapat dugaan pelanggaran disiplin kaitannya dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Syamsul Komari sebagai pimpinan Dinas Pertanahan Samarinda. 

"Untuk bukti laporan, disampaikan bahwa ada laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti Inspektorat Samarinda. Perihal siapa nama pelapor dan bukti laporannya, tidak dapat dipublikasikan karena sudah menyangkut materi pemeriksaan dan informasi yang dikategorikan informasi rahasia," imbuhnya. 

Sementara itu, Kepala Inspektorat Samarinda, Mas Andi Suprianto menyebut proses pemeriksaan masih berlangsung di Inspektorat Samarinda. Syamsul Komari pun diakuinya belum diperiksa. 

Ia menuturkan, proses pemeriksaan berlangsung selama 15 hari dalam masa kerja dan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021. Sejak keputusan wali kota dilayangkan kepada Syamsul Komari pada 9 Agustus 2021 lalu. 

Meski demikian, Kepala Inspektorat Samarinda itu irit berkomentar sejauh mana hasil pemeriksaan saksi-saksi dugaan pelanggaran yang dilakukan pihaknya. 

"Masalah hasil saya belum bisa sampaikan," katanya. 

Sementara itu, jika selama 15 hari Syamsul Komari tak kunjung diperiksa Inspektorat Samarinda, Mas Andi menyatakan akan menyerahkan kepada tim yang bertugas di lapangan. 

"Tergantung tim saja. Sesuai dengan undang-undang. Dibebaskan tugaskan ya, bukan di nonjobkan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews