Syarat pembentukkan pansus pun telah terpenuhi.
Pasalnya, rencana pembentukan pansus evaluasi pertambangan telah direncanakan sebelum adanya gelombang penolakan Undang-Undang Minerba yang dianggap merugikan rakyat Kaltim
Syarat pembentukkan mencukupi. Sebenarnya kita sudah melakukan rencana pansus ini sebelum mahasiswa datang kesini, dan kita sudah sepakat menertibkan pertambangan yang nakal di provinsi Kaltim," terangnya.
Hingga saat ini, Seno membeberkan, ada beberapa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan beberapa PKP2B yang masuk dalam catatan komisi III DPRD Kaltim.
"Kami akan berikan penindakan melalui Dirjen minerba untuk diberikan informasi bahwa PKP2B tersebut memiliki masalah. Nanti kita akan buka terang benderang," katanya.
Ditanya terkait peran pansus dalam menindaklanjuti temuan tambang ilegal, Seno menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum.
"Keterkaitan soal tambang ilegal kita akan serahkan ke pihak berwajib. Kita tidak bisa melakukan penindakan tetapi kita akan berikan informasi sebesar-besarnya ke petugas penegak hukum," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)