DIKSI.CO, SAMARINDA - Jika putusan hukum dengan pidana kurungan badan mampu membuat sebagian besar orang merasa jera, namun hal itu nampaknya tak berlaku bagi Rusli alias Seli.
Pria 35 tahun yang berdomisili di Jalan Sendawar, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang pada pertengah Maret kemarin kembali melakukan pelanggaran hukum.
Padahal, Seli baru beberapa bulan lalu menghirup udada kebebasannya. Namun kini ia harus kembali merasakan dinginnya lantai hotel prodeo di Polsek Sungai Kunjang, sebab terbukti melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor, tepatnya pada Sabtu (13/3/2021) dini hari lalu.
Motor yang dicuri Seli diketahui milik Dian Kusuma (37), yakni merk Suzuki Satrua F bernopol KT 3481 KH seorang penghuni kontrakan dibilangan Anggrek, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang.
Saat pagi, ketika Dian hendak menggunakan motornya, ia pun terkejut sebab kuda besinya itu tak lagi berada diparkiran yang semestinya. Dian pun lantas melaporkan kejadian itu pada pihak berwajib, dan polisi pun segera melakukan penyelidikan awal.
"Saat kami melakukan penyelidikan, kami mendapati satu orang menggunakan motor tanpa plat nomor dengan ciri kendaraan korban," ungkap Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Bambang Budianto melalui Kanit Reskrim Iptu Purwanto Sabtu (27/3/2021).
Pria yang mengendarai motor tanpa plat pun lantas distop petugas berpakaian sipil. Ketika diinterogasi, pria itu mengaku jika motor tersebut ia pinjam dari Seli.