Sabu yang diselipkan di bawah lemari kaca dagangannya pun akhirnya didapatkan polisi. Setidaknya ada 13 poket sabu seberat 3,6 gram bruto.
"Sabu ini disimpan di dalam kotak rokok yang ditaruh di bawah lemari kaca. Kami juga amankan uang Rp1.250.000, diduga hasil penjual sabu. Pengakuannya jualan sabu ini selama pandemi saja karena pendapatan dagangannya menurun," kata Kanit Sidik Satresnarkoba Polresta Samarinda, Iptu Purwanto, Kamis (19/8/2021).
Meski beralasan demi menambal penghasilan kios buah, Riduansyah tetap terbukti telah melanggar hukum. Bak sudah jatuh tertimpa tangga, kini bukan hanya kiosnya saja yang harus gulung tikar, dirinya pun juga meski mendekam di balik jeruji besi.
"Ini masih kami dalami lagi dari mana asal barangnya (sabu)," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)