"Kami memiliki bukti atas website tersebut faktanya sudah kami cek semua, di situ (ppid.kutaitimurkab.go.id) tidak sebagian besar seperti yang anda sampaikan tadi, bahkan sangat jauh sekali," ungkapnya.
Upaya untuk memperoleh informasi, tambah Erwin, melalui situs resmi PPID Kutai Timur telah dilakukan oleh kelompoknya. Namun beberapa pekan sebelum mengajukan penyelesaian sengketa informasi, pihaknya telah menghubungi nomor telepon layanan informasi yang tersedia tetapi ternyata nomor tersebut sudah tidak aktif lagi.
Setelah persidangan dengan agenda pemeriksaan awal berlangsung selama 50 menit, majelis hakim menawarkan untuk menempuh jalur mediasi, dan kedua pihak pun bersepakat untuk melaksanakannya pada pukul 13.45 WITA.
Alhasil dari mediasi tersebut, disepakati beberapa hal yakni: pertama, termohon mengatakan bahwa informasi yang diminta oleh pemohon adalah informasi yang terbuka dan tidak terlalu sulit untuk diberikan; kedua, bahwa termohon bersedia untuk memberikan informasi yang diminta pemohon kecuali Salinan dokumen APBD realisasi tahun 2020 akan diberikan setelah selesai proses audit.
Kemudian ketiga, bahwa Pemohon diminta dating ke PPID Utama Kab. Kutim untuk mengisi administrasi pemohon informasi publik pada hari Selasa tanggal 6 Juli 2021; keempat, bahwa biaya salinan informasi yang pemohon akan disepakati bersama antara pemohon dan termohon; kelima, bahwa pemohon dan termohon bersepakat dan secara sukarela menyelesaikan permasalahan dengan cara perdamaian dan keenam bahwa pemohon dan termohon sepakat menyatakan mediasi berhasil, sehingga sidang ajudikasi nonligitasi dengan nomor perkara 01/REG-PSI/KI-KALTIM/2021 antara Erwin Febrian Syuhada terhadap Pemerintah Kabupaten Kutai Timur di Komisi Informasi Provinsi Kaltim tidak perlu dilanjutkan lagi. (tim redaksi Diksi)