DIKSI.CO, KUTIM - Sidang penyelesaian sengketa informasi mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada, Rabu 30 Juni 2021, pukul 12.08 WITA secara resmi dibuka dan terbuka untuk umum.
Setelah persidangan ajudikasi non litigasi dibuka dengan ketukan palu sebanyak tiga kali dan panitera pengganti persidangan membacakan tata tertib persidangan, Muhammad Khaidir selaku ketua majelis hakim menjelaskan, terdapat empat agenda yang diperiksa pada pemeriksaan awal sesuai dengan amanat Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Diantaranya, pertama legal standing pemohon, legal standing termohon, kewenangan informasi, dan jangka waktu permohonan, keberatan hingga permohonan penyelesaian sengketa informasi.
Sebagai pemohon yakni Erwin Febrian Syuhada, Junaidi Arifin dan Syahrizal ketiganya merupakan warga Kutim. Kemudian termohon adalah Bupati Kutim yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setkab Suko Buono, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Persandian dan Statistik Supriyanto, dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Setkab Kutim Januari Bayu Irawan.
"Surat permohonan informasi dari pemohon nomor 001/B/III/2021 tanggal 22 Maret 2021 ditujukan kepada Bupati Kutai Timur. Termohon ada menerima surat ini?," tanya Khaidir kepada termohon saat membacakan ringkasan kasus.
Ditanya ketua majelis hakim, pihak termohon tidak mampu menunjukkan surat yang dilayangkan kelompok masyarakat beberapa bulan yang lalu. Saat itu, Suko malahan membawa surat yang tidak sama sekali berkaitan secara administrasi dalam proses persidangan.
Senada dengan Khaidir, anggota majelis hakim Imran Duse mengatakan, surat kuasa dari Bupati Kutim jelas-jelas menyebutkan bahwa mewakili bupati sebagai termohon dalam mewakili sidang penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh Erwin Febrian Syuhada.
"Artinya sebenarnya 'kan dokumen (surat-surat pemohon) itu ada," kata Imran di hadapan pemohon dan termohon.