Pada kesempatan tersebut Erwin Febrian Syuhada mengaku, tujuannya ingin mendapatkan data siklus penganggaran Pemkab Kutim yakni untuk mendorong partisipasi, dan peningkatan peranan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan badan publik di daerahnya.
Salinan dokumen APBD Kutim yang dimohonkan meliputi anggaran murni, perubahan, penjabaran, dan realisasi dari 2018 hingga 2020. Termasuk pula di permohonan itu, salinan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Seluruh berkas yang diminta sebanyak 18 dokumen.
"Kami menilai selama ini Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tidak menjalankan hal demikian, dalam hal ini keterbukaan informasi," ungkap Erwin.
Menanggapi hal demikian ketua majelis hakim menjelaskan, di dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa dokumen yang diminta para pemohon merupakan infromasi terbuka. Kemudian Khaidir kembali bertanya kepada Suko Buono, mengenai apakah pihaknya memberikan tanggapan atas permohonan yang diajukan kelompok masyarakat.
"Tidak ada," jawab Suko mewakili Bupati Kutim.
Sementara itu di pertengahan sidang berlangsung, Supriyanto membantah apabila pihaknya sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dianggap tidak mempublikasikan data-data yang berkaitan dengan APBD Kutim.
"Website kutaitimurkab.go.id di sana ada informasi berkala, ada informasi serta-merta, ada informasi yang dikecualikan namun yang dikecualikan baru proses yang mulia jadi dokumen yang diminta (APBD) itu sudah ada," akunya.
Di samping itu Junaidi Arifin mengungkapkan, situs pemerintahan Kutim yang menyediakan data-data secara virtual di portal tersebut sangat jauh sekali ketersediaan dokumennya seperti disebutkan salah satu perwakilan termohon.