"Kami tidak bisa memaksakan kehendak, karena memang Kaltim belum PSBB (pembatasan sosial berskala besar). Bila nanti sudah PSBB, upaya bisa lebih dipertegas. Aparat keamanan bisa melakukan tindakan," kata Andi Ishak, saat menyampaikan rilis via Zoom, Selasa (5/5/2020).
Andi menegaskan, larangan tidak berkumpul hanya sebatas imbauan. Sehingga sulit menetapkan sanksi pada melanggar imbauan tersebut.
"Tingkat konfirmasi di Kaltim masih cukup besar, tentunya memberikan gambaran virus sangat mudah menular, hindari berkumpul, dan hindari keramaian," tegasnya.
Gugus tugas saat ini terus gencar melakukan edukasi kepada masyarakat pentingnya physical distancing, guna mengurangi penularan virus di Bumi Mulawarman.
"Saat ini kami hanya gencar melakukan eduksi ketika ada warga yang ditemukan berkumpul," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)