"Sampai saat ini belum ada secara resmi meminta aset itu untuk apa," paparnya.
Kepala BPKAD Kaltim menegaskan bila Pemkot Samarinda hendak mengelola aset tersebut, bisa meminta secara tertulis kepada Pemprov Kaltim.
Selanjutnya BPKAD akan melakukan pengkajian.
"Pemkot harus meminta secara tertulis. Nanti kami kaji apakah Pemprov Kaltim ada rencana lain. Kalau ada rencana lain maka tidak bisa diserahkan," tegasnya.
"Di zaman Pak Awang kan aset itu rencana handak dibuat pusat bisnis di Samarinda, atau membuat pusat perkantoran," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)