Sabtu, 23 November 2024

Tahun Ini Aset Bandara Temindung Diserahkan ke Kaltim, Pemkot Samarinda Diingatkan Minta Secara Tertulis

Koresponden:
Er Riyadi
Minggu, 6 Juni 2021 8:1

Lokasi Bandara Temindung Samarinda, aset gedung milik Kemenhub RI yang akan diserahkan ke Pemprov Kaltim/HO

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sejak operasional penerbangan Samarinda beralih ke Bandara APT Pranoto, Bandara Temindung tidak lagi beroperasi.

Aset bandara milik Kementerian Perhubungan RI, inipun rencananya diserahkan ke Pemprov Kaltim.

Muhammad Sa'duddin, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, menerangkan secara administratif, lahan di Bandara Temindung merupakan aset milik Pemprov Kaltim.

Sementara bangunan di area bandara tersebut milik Kemenhub RI.

"Bandara temindung itu tanahnya milik pemprov, terus dipinjam kemenhub, dibangun bandara," kata Sa'ddddin, Minggu (6/6/2021).

Aset bangunan inilah yang nantinya akan diserahkan ke Pemprov Kaltim, bersamaan dengan pengembalian aset tanah.

Belum diketahui kapan aset Bandara Temindung akan diserahkan ke pemprov. Sa'duddin memperkirakan penyerahan aset dilakukan tahun 2021 ini.

Saat ini pihak BPKAD Kaltim masih melakukan pengitungan appraisal terkait nilai bangunan di area bandara.

"Belum tahu kapan, tapi tahun ini sudah diserahkan. Karena gedungnya ini kan banyak di area itu, jadi kami data nilai dulu, diappraisal," jelasnya.

Aset Bandara Temindung diketahui telah masuk dalam radar Pemkot Samarinda.

Pemkot berencana memanfaatkan lahan bandara itu menjadi lokasi pembangunan rumah susun dan ruang terbuka hijau.

Namun, Sa'duddin mengaku pihaknya belum mengetahui perihal keinginan Samarinda meminta aset tersebut.

"Sampai saat ini belum ada secara resmi meminta aset itu untuk apa," paparnya.

Kepala BPKAD Kaltim menegaskan bila Pemkot Samarinda hendak mengelola aset tersebut, bisa meminta secara tertulis kepada Pemprov Kaltim.

Selanjutnya BPKAD akan melakukan pengkajian.

"Pemkot harus meminta secara tertulis. Nanti kami kaji apakah Pemprov Kaltim ada rencana lain. Kalau ada rencana lain maka tidak bisa diserahkan," tegasnya.

"Di zaman Pak Awang kan aset itu rencana handak dibuat pusat bisnis di Samarinda, atau membuat pusat perkantoran," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews