Kedua, UU Lalu Lintas Pasal 310 ayat (4) yang berbunyi : “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
"Pada dasarnya setiap orang dilarang memanfaatkan ruang jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Apalagi sampai jadi penyebab kecelakaan," tegasnya saat dihubungi awak media.
Politisi Gerindra yang selesai menempuh S2 Hukum di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu memberi peringatan kepada para sopir yang terkesan acuh dengan larangan.
"Jelas ini bisa dipidanakan. Karena masuk dalam unsur kelalaian," ucapnya.
Lanjutnya, ia meminta para sopir tak mengabaikan keselamatan pengguna jalan dan khususnya pihak SPBU yang memiliki tanggungjawab mengatur jam-jam operasional.
"Pertamina dan pemilik SPBU jangan tutup mata. Ini masalah serius," pungkasnya. (advertorial)