"Saya gak mau ada gesekan antara Dishub dan Bawaslu," ucapnya.
Soal teknis, kata Ismansyah, setiap pemilik kendaraan melakukan uji KIR jika didapati ada kendaraan yang memasang stiker one way akan langsung ditindak dengan mencabut stiker tersebut.
Namun, untuk penertiban langsung di jalan umum, Dishub tidak ingin melakukan hal tersebut, dengan alasan masih dalam keadaan Covid-19.
"Ya gak juga lah (di jalan) kami gak mau membuat resah. Mereka juga gak ada yang diangkut. Memang benar peraturan itu harus ditenggakan tapi dalam kondisi Covid-19 begini ya kita jangan sampai membuat resah," katanya.
"Sekarang begini kalau poster itu tembus pandang apa kita larang ? Gak kan. Kalau posternya buntu gak keliatan dari sepion dalam itu yang akan kita tindak," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)