DIKSI.CO, SAMARINDA - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda tanggapi surat yang dikirimkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelanggaran alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda berupa stiker one way yang terpasang di angkutan umum.
Dikatakan Ismansyah, surat tersebut sudah lama diterima oleh Dishub Kota Samarinda.
Pihaknya saat ini hanya menunggu langkah Bawaslu untuk mengkoordinir rencana penertiban.
"Koordinatornya kan Bawaslu nanti. Sama-sama saja nanti, karena ini juga masih kondisi Covid-19. Begitu Bawaslu nanti bergerak di depan kita akan langsung bersinergi," ujarnya saat diwawancara awak media," Selasa (8/9/2020).
Disinggung soal pernyataan Bawaslu bahwa Dishub lamban dalam mendisiplinkan pelanggar aturan. Ismansyah hanya menjawab tidak ingin membangun gesekan dengan pihak manapun.
"Saya gak mau ada gesekan antara Dishub dan Bawaslu," ucapnya.
Soal teknis, kata Ismansyah, setiap pemilik kendaraan melakukan uji KIR jika didapati ada kendaraan yang memasang stiker one way akan langsung ditindak dengan mencabut stiker tersebut.
Namun, untuk penertiban langsung di jalan umum, Dishub tidak ingin melakukan hal tersebut, dengan alasan masih dalam keadaan Covid-19.
"Ya gak juga lah (di jalan) kami gak mau membuat resah. Mereka juga gak ada yang diangkut. Memang benar peraturan itu harus ditenggakan tapi dalam kondisi Covid-19 begini ya kita jangan sampai membuat resah," katanya.
"Sekarang begini kalau poster itu tembus pandang apa kita larang ? Gak kan. Kalau posternya buntu gak keliatan dari sepion dalam itu yang akan kita tindak," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)