Selain itu pula, Jumintar dengan tegas menyatakan jika pelaporannya kliennya ini seharusnya membuat pihak kepolisian berfokus pada dugaan cek kosong. Bukannya justru melebar ke ranah pemalsuan tanda tangan seperti yang selalu menjadi sanggahan kubu Hasanuddin Masud dan Nurfadiah.
"Ini masalah cek kosong bukan pemalsuan (tanda tangan). sebetulnya kalau ini masalah tanda tangan ada engga di awal mereka (Hasanuddin Masud dan Nurfadiah) komplain dengan pihak bank. Karena ini prosedur administrasi pencairan sudah selesai dilakukan. Makanya timbul informasi jika saldo itu tidak mencukupi. Kalau ini masalahnya tanda tangan, dari awal kliring pasti sudah invalid," beber Jumintar.
Sementara itu, pihak Hasanuddin Masud dan Nurfadiah melalui kuasa hukumnya, Saud Purba menerangkan jika persoalan cek kosong ini masih seperti sebelumnya. Yakni jika kliennya, khususnya Hasanuddin Masud mengaku tidak pernah bertanda tangan dan tidak pernah mendapatkan konfirmasi pihak bank terkait proses kliring yang dilakukan Irma Suryani.
"Kalau saldo kosong (tidak mencukupi) itu sebetulnya persoalan yang biasa. Justru yang menjadi pertanyaan ini ada dua, pertama bagaimana cek itu bisa berada di sana, dan kedua tidak pernah ada di telpon pihak bank terkait konfirmasi kliringnya," jawab Saud Purba.
Lanjut dijelaskan Saud Purba, dalam aduan cek kosong ini mengenai spesimen tanda tangan kliennya dan keberadaan cek tersebut di tangan Irma Suryani justru bisa saja menjadi persoalan baru.
Sebab seperti yang selalu dikatakannya, jika Hasanuddin Masud dengan tegas membantah tidak pernah menandatangani cek senilai Rp2,7 miliar tersebut apalagi menyerahkannnya secara langsung.
"Secara kasat mata mirip apa engga (tanda tangan Hasanuddin Masud). Karena klien kami tidak pernah dapat konfirmasi bank mau melakukan kliring kemudian ini jadi cek kosong. Dan yang jadi pertanyaan alat bukti ini (cek kosong) terkait asal-usulnya. Dan ini jadi tugas penyidik mengungkapkan asal usul cek. Dan tentu ini bisa jadi persoalan baru ini," bebernya.
Bahkan lanjut Saud Purba, yang menjadi pertanyaan selanjutnya ialah serah terima cek senilai Rp2,7 miliar ini apakah bisa dibuktikan kubu Irma Suryani jika diberikan langsung oleh kliennya, yakni Hasanuddin Masud ataupun Nurfadiah.
"Serah terima juga engga ada minimal foto dan tanda bukti harus ada. Soalnya ini bukan angka yang kecil. Dan juga cek itu kan Bank Mandiri kemudian dikliring di Bank Mega seharusnya ke mandiri juga. Ini ada apa sebetulnya? Kenapa kliring dilakukan di bank lain," tambahnya.
Dilain pihak, yakni Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim, Kompol Andika Dharma Sena sempat menuturkan jika perkembangan pelaporan Irma Suryani terkait cek kosong akan dijadwalkan pemanggilan ulang pada dua belah pihak. Guna mengkonfrontir keterangan Irma Suryani dengan Hasanuddin Masud dan Nurfadiah.
"Kemarin sempat kami agendakan tapi pihak pelapor belum berkesempatan datang. Iya kami akan konfrontir lagi keterangannya. Pasti akan kami panggil lagi dua-duanya memastikan cek kosong ini," ungkap Andika, saat dikonfirmasi Jumat (3/9/2021) kemarin.
Meski kepolisian tak mengungkap secara gamblang waktu penyidikan akan dilakukan berapa lama, dan ditentukannya tersangka dalam pelaporan Irma Suryani. Akan tetapi pihak kepolisian mengatakan perkembangan saat ini dalam tahap pengecekan spesimen tanda tangan Hasanuddin Masud.
"Yang jelas kami ingin memastikan cek kosong ini dulu. Kebenarannya secara forensik. Karena tanda tangan itu tidak diakui oleh Hasan (Hasanuddin Masud)," ucap
Lanjut Andika, mengecek keabsahan tanda tangan Hasanuddin Masud pada cek kosong itu nantinya akan dilakukan oleh tim ahli Forensik dari Puslabfor Mabes Polri Cabang Surabaya.
"Iya (pemeriksaan) spesimen tanda tangan (Hasanuddin Masud) itu. Sama legal cek itu secara proseduralnya. Tentu kami juga harus dalami lagi bagaimana pemberian cek itu," beber perwira menengah kepolisian ini.