Jumat, 1 November 2024

Sudah Disahkan Presiden Jokowi, Simak Besaran Uang Pesangon Karyawan Pensiun atau Kena PHK Menurut UU Cipta Kerja

Koresponden:
Alamin
Kamis, 16 Mei 2024 14:53

ILUSTRASI - Ilustrasi uang/ Foto: IST

Berikut ini uang penghargaan untuk karyawan yang di PHK atau pensiun pensiun.

1. Masa kerja 3 tahun lebih kurang dari 6 tahun sebesar 2 bulan gaji

2. Masa kerja 6 tahun lebih kurang dari 9 tahun sebesar 3 bulan gaji

3. Masa kerja 9 tahun lebih kurang dari 12 tahun sebesar 4 bulan gaji

4. Masa kerja 12 tahun lebih kurang dari 15 tahun sebesar 5 bulan gaji

5. Masa kerja 15 tahun lebih kurang dari 18 tahun sebesar 6 bulan gaji

6. Masa kerja 18 tahun lebih kurang dari 21 tahun sebesar 7 bulan gaji

7. Masa kerja 21 tahun lebih kurang dari 24 tahun sebesar 8 bulan gaji

8. Masa kerja 24 tahun lebih sebesar 10 bulan gaji.

Demikianlah hak yang diterima karyawan jika kena PHK atau pensiun menurut UU Cipta Kerja No 6 tahun 2023. (*)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews