Berikut ini uang penghargaan untuk karyawan yang di PHK atau pensiun pensiun.
1. Masa kerja 3 tahun lebih kurang dari 6 tahun sebesar 2 bulan gaji
2. Masa kerja 6 tahun lebih kurang dari 9 tahun sebesar 3 bulan gaji
3. Masa kerja 9 tahun lebih kurang dari 12 tahun sebesar 4 bulan gaji
4. Masa kerja 12 tahun lebih kurang dari 15 tahun sebesar 5 bulan gaji
5. Masa kerja 15 tahun lebih kurang dari 18 tahun sebesar 6 bulan gaji
6. Masa kerja 18 tahun lebih kurang dari 21 tahun sebesar 7 bulan gaji
7. Masa kerja 21 tahun lebih kurang dari 24 tahun sebesar 8 bulan gaji
8. Masa kerja 24 tahun lebih sebesar 10 bulan gaji.
Demikianlah hak yang diterima karyawan jika kena PHK atau pensiun menurut UU Cipta Kerja No 6 tahun 2023. (*)