Jumat, 1 November 2024

Sudah Disahkan Presiden Jokowi, Simak Besaran Uang Pesangon Karyawan Pensiun atau Kena PHK Menurut UU Cipta Kerja

Koresponden:
Alamin
Kamis, 16 Mei 2024 14:53

ILUSTRASI - Ilustrasi uang/ Foto: IST

2. Masa kerja 1 tahun lebih, kurang 2 tahun sebesar 2 bulan upah

3. Masa kerja 2 tahun lebih, kurang 3 tahun sebesar 3 bulan upah

4. Masa kerja 3 tahun lebih, kurang 4 tahun sebesar 4 bulan upah.

5. Masa kerja 4 tahun lebih, kurang 5 tahun sebesar 5 bulan upah

6. Masa kerja 5 tahun lebih, kurang 6 tahun sebesar 6 bulan upah

7. Masa kerja 6 tahun lebih, kurang 7 tahun sebesar 7 bulan upah

8. Masa kerja 7 tahun lebih, kurang 8 tahun sebesar 8 bulan upah
9. Masa kerja 8 tahun atau lebih sebesar 9 bulan upah

Sedangkan untuk uang penghargaan sendiri itu berbeda perhitungannya dengan uang pesangon.

Namun baik karyawan yang di PHK atau pensiun keduanya akan mendapatkan jumlah yang sama.

Hanya masa kerja saja yang membedakannya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews