2. Masa kerja 1 tahun lebih, kurang 2 tahun sebesar 2 bulan upah
3. Masa kerja 2 tahun lebih, kurang 3 tahun sebesar 3 bulan upah
4. Masa kerja 3 tahun lebih, kurang 4 tahun sebesar 4 bulan upah.
5. Masa kerja 4 tahun lebih, kurang 5 tahun sebesar 5 bulan upah
6. Masa kerja 5 tahun lebih, kurang 6 tahun sebesar 6 bulan upah
7. Masa kerja 6 tahun lebih, kurang 7 tahun sebesar 7 bulan upah
8. Masa kerja 7 tahun lebih, kurang 8 tahun sebesar 8 bulan upah
9. Masa kerja 8 tahun atau lebih sebesar 9 bulan upah
Sedangkan untuk uang penghargaan sendiri itu berbeda perhitungannya dengan uang pesangon.
Namun baik karyawan yang di PHK atau pensiun keduanya akan mendapatkan jumlah yang sama.
Hanya masa kerja saja yang membedakannya.