DIKSI.CO - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengesahkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja kerja No 6 tahun 2023.
UU Cipta Kerja itu salah satunya mengatur soal hak karyawan yang pensiun atau kena PHK.
Dalam UU Cipta Kerja itu diatur, bahwa seorang karyawan pensiun atau kena PHK maka ia akan mendapat uang pesangon dan uang penghargaan.
UU Cipta Kerja mengatakan jika uang pesangon dan uang penghargaan adalah hak bagi karyawan yang di PHK atau pensiun.
Jadi ketika ada karyawan di PHK atau pensiun maka haknya adalah mendapatkan uang pesangon dan mendapatkan uang penghargaan sesuai yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
Besaran uang pesangon untuk karyawan yang di PHK atau pensiun itu dibedakan oleh masa kerja.
Semakin lama masa kerja karyawan yang di PHK atau pensiun maka semakin besar uang pesangon yang diterima.
Berikut ini besaran uang pesangon yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
Uang pesangon untuk karyawan pensiun
1. Masa kerja 1 tahun sebesar 1 bulan upah