DIKSI.CO, SAMARINDA - Sejumlah pengguna jalan menyoroti spanduk memilih kotak kosong yang tersebar di ruas jalan Kota Tepian.
Bentangan baliho yang terpasang tersebut muatan narasi tendensius
Selain itu, spanduk berukuran 1x3 meter bertulisan memilih kotak kosong juga diduga melanggar ketentuan administrasi hingga dugaan ancaman pidana.
Spanduk yang terpasang di Jalan Pahlawan dan Jalan Dr Soetomo itu memuat dua gambar surat suara yang mana nomor 1 berisi kolom kosong, dan mengajak masyarakat memilih kolom tersebut. Disampingnya, pada kolom nomor 2 terlihat karikatur pasangan calon tertentu.
Bahkan dalam narasi spanduk, termuat tulisan 'Kami Pilih Kota Kosong...Karena Kotak Kosong, Jujur, Adil, Tidak Sombong dan Tidak Arogan, Tidak Korupsi, Tidak Omong Kosong, Bukan Penjahat Demokrasi'.
"Kalau terkait narasi di dalam spanduk, bisa disebut tendensius," ucap Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto, Kamis (24/10/2024).
Selain menilai muatan tendensius, Imam juga memastikan kalau langkah pemasangan baliho itu tidak memiliki legal standing dari kacamata hukum dan aturan.
"Meski kita bisa anggap itu hak politik warga negara tapi tentu itu tidak ada legal standingnya," tegas Imam.