Kemudian, terkait dengan pilihan bahwa setiap warga masyarakat yang memenuhi syarat boleh memilih, termasuk juga PPS yang memiliki hak pilihnya untuk memilih.
Selanjutnya, PPS tidak boleh terlibat dalam mengkampanyekan calon tertentu ataupun kolom kosong, karena tugasnya hanya mensosialisasikan ke pada masyarakat yang mempunyai hak pilih.
"Tugas kita adalah sosialisasi bukan kampanye. Jadi ada perbedaan," katanya.
Erlyando Saputra menegaskan, penyelenggara harus menerapkan aspek kehati-hatiannya dalam menjalankan tugas dan kegiatan sehari-hari. (advertorial)