DIKSI.CO, TENGGARONG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan sosialisasi pilkada di Kecamatan Muara Badak.
Sosialisasi itu terkait produk hukum pada tingkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Muara Badak
Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra menyampaikan, mekanisme pengawasan internal dan penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah janji serta fakta integritas, dengan memberikan strategi dan menjaga netralitas sebagai penyelenggara.
"Pentingnya anggota PPS untuk menjaga relasi sosial dengan pihak-pihak terkait," kata Erlyando Saputra Ketua KPU Kukar.
Sehingga, dalam kesempatan tersebut Ketua KPU Kukar menekankan pada anggota PPS agar mampu menempatkan diri di tempat yang tepat dan menjaga jarak dengan kontestan, tim sukses atau tim kampanye, dengan menjaga jarak dalam artian jangan sampai menampakan diri tidak netral.
Kemudian, terkait dengan pilihan bahwa setiap warga masyarakat yang memenuhi syarat boleh memilih, termasuk juga PPS yang memiliki hak pilihnya untuk memilih.
Selanjutnya, PPS tidak boleh terlibat dalam mengkampanyekan calon tertentu ataupun kolom kosong, karena tugasnya hanya mensosialisasikan ke pada masyarakat yang mempunyai hak pilih.
"Tugas kita adalah sosialisasi bukan kampanye. Jadi ada perbedaan," katanya.
Erlyando Saputra menegaskan, penyelenggara harus menerapkan aspek kehati-hatiannya dalam menjalankan tugas dan kegiatan sehari-hari. (advertorial)