"Biar tidak terjadi penumpukan (pembeli). Serta minyak goreng yang disediakan sesuai keperluan dari tiap-tiap kecamatan. Serta ada wacana pembeliannya nanti disertakan dengan KTP atau KK,” kata Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi, Rabu (16/3/2022),
Adanya opsi ini diungkapkan Hendra usai berdiskusi dengan pihak di Pemkab Paser maupun unsur Forkopimda lainnya.
Untuk pasokan minyak goreng dan dibagi zonasi tiap kecamatan, diterangkannya berencana membeli langsung di distributor.
“Rencananya seperti itu. Pemkab Paser membeli ke distributor utama,” sambungnya.
Dari nilai jual yang ditawarkan kepada masyarakat dijelaskan Hendra, tidak boleh meraup keuntungan dari penjualan minyak goreng yang dipasok Pemkab Paser. Ia meminta Pemkab Paser ataupun organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memahami regulasinya.
“Maka yang perlu dikaji itu enggak boleh ada profit. Makanya nanti dilemanya biaya operasional. Seperti apa kajian teknisnya, nanti teman-teman di OPD yang tahu aturan regulasinya seperti apa,” terang Hendra. (advertorial)