Yuyun menyatakan, KPU Kukar sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Kepala Rumah Sakit AM Parikesit, seluruh anggota PPK dan Kepala Puskesmas yang ada di 18 Kecamatan Kukar untuk mendata sesegera mungkin.
Selain itu pasien yang sedang dikarantina nanti akan diperlakukan secara khusus, yang nantinya akan dilayani dari pihak KPPS terdekat.
“Untuk pasien yang positif covid-19 yang di karantina ataupun di rumah sakit yang non covid ataupun covid itu ada TPS terdekat yang akan melayani,” ujarnya.
Yuyun mengimbau, kepada masyarakat yang sedang bertugas pada saat Pilkada nanti agar secepatnya melaporkan kepada pihak TPS asal jika ingin pindah memilih pada saat Pilkada mendatang, agar nantinya pihak TPS asal secepatnya berkordinasi dengan TPS yang ingin di tuju pemilih tersebut, hal itu dilakukan agar pemilih bisa menggunakan hak pilihnya melalui DPPh.
"Jadi misalnya ada yang bertugas saat itu, di sebuah istansi atau di sebuah perusahaan, itu harus menyertakan surat dari pimpinan, harus masuk dalam DPT memang, setelah itu menyampaikan kepada TPS asal bahwasanya akan pindah memilih, nanti dari sana akan dapat A5 surat pindah memilih, satu hari sebelumnya sudah harus disampaikan kepada TPS tujuan, itu fungsinya apa, nanti akan ada kordinasi antara TPS asal dan TPS tujuan, ini surat suaranya mencukupi atau tidak, kalau tidak mencukupi maka berkordinasi dengan TPS terdekat yang ada di tujuan pemilih tersebut," tutupnya. (advertorial)