Jumat, 20 September 2024

Soal Warga yang Ingin Pindah Memilih di Hari Pencoblosan, Komisioner KPU Kukar Beri Penjelasan

Koresponden:
diksi redaksi
Minggu, 6 Desember 2020 7:3

Yuyun Nurhayati, Komisioner KPU Kukar/IST

DIKSI.CO, TENGGARONGKomisioner Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengimbau kepada masyarakat yang ingin pindah memilih jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020 nanti, agar langsung melakukan konfirmasi dengan petugas KPPS di TPS asal dan TPS yang akan dituju.

Komisioner KPU Kukar, Yuyun Nurhayati mengatakan ada beberapa kriteria yang boleh melakukan pemindahan pemilih.

Hal itu ada di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 18 tahun 2020, yang nanti statusnya menjadi sebagai Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) dan sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Misalnya menjalankan tugas di tempat lain pada hari H, kemudian menjalani rawat inap di rumah sakit, klinik atau di puskesmas yang didampingi oleh keluarganya dan keluarganya yang mendampingi itu juga bisa pindah memilih, terus penyandang disabilitas yang berada di panti sosial atau rehabilitas, kemudian menjalani rehabilitas narkoba, kemudian yang ada di rumah tahanan masuk DPT tapi dia baru masuk karna kasus tertentu bisa memilih disitu,” kata Yuyun Nurhayati kepada DIKSI.CO.

KPU Kukar juga mendirikan TPS di Lembaga Permasyarakatan (LP), agar masyarakat yang berada di LP bisa menggunakan hak pilihnya jelang pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

“Nah nanti bisa menggunakan hak pilih disitu, dan itu juga melihat ketersediaan surat suaranya, karena dari jumlah DPT TPS yang ada di lapas itukan hanya ada penambahan 2,5% saja, dari 2,5% ini bisa untuk alokasi mereka DPPh atau DPTb begitu, tinggal tingkat partisipasinya nanti seperti apa pada setiap masing-masing TPS,” ujarnya.

Yuyun menyatakan, KPU Kukar sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Kepala Rumah Sakit AM Parikesit, seluruh anggota PPK dan Kepala Puskesmas yang ada di 18 Kecamatan Kukar untuk mendata sesegera mungkin.

Selain itu pasien yang sedang dikarantina nanti akan diperlakukan secara khusus, yang nantinya akan dilayani dari pihak KPPS terdekat.

“Untuk pasien yang positif covid-19 yang di karantina ataupun di rumah sakit yang non covid ataupun covid itu ada TPS terdekat yang akan melayani,” ujarnya.

Yuyun mengimbau, kepada masyarakat yang sedang bertugas pada saat Pilkada nanti agar secepatnya melaporkan kepada pihak TPS asal jika ingin pindah memilih pada saat Pilkada mendatang, agar nantinya pihak TPS asal secepatnya berkordinasi dengan TPS yang ingin di tuju pemilih tersebut, hal itu dilakukan agar pemilih bisa menggunakan hak pilihnya melalui DPPh.

"Jadi misalnya ada yang bertugas saat itu, di sebuah istansi atau di sebuah perusahaan, itu harus menyertakan surat dari pimpinan, harus masuk dalam DPT memang, setelah itu menyampaikan kepada TPS asal bahwasanya akan pindah memilih, nanti dari sana akan dapat A5 surat pindah memilih, satu hari sebelumnya sudah harus disampaikan kepada TPS tujuan, itu fungsinya apa, nanti akan ada kordinasi antara TPS asal dan TPS tujuan, ini surat suaranya mencukupi atau tidak, kalau tidak mencukupi maka berkordinasi dengan TPS terdekat yang ada di tujuan pemilih tersebut," tutupnya. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews