Langkah-langkah meminta penjelasan pihak penunggak juga akan dilakukan, dari penjelasan yang dihimpun Kejari Samarinda akan memberikan masukkan kepada pihak BPJS.
"Nanti ketika sudah pada tahapan itu, pihak kami memberi advice pada BPJS ,seperti apa kedepannya nanti, sebagaimana regulasi kan ada beberapa sanksi disitu, mungkin itu yang akan ditempuh temen dari BPJS," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan Kota Samarinda benarkan adanya tunggakan pembayaran iuran BPJS oleh perusahaan media Samarinda Televisi (STV).
Mengenai informasi kisaran tunggakan sebesar Rp 168.413.157 juta yang beredar di media sosial Facebook Agung Adi Suito bersama Noviyanti Pengawas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan, kisaran nominal tunggakan iuran menembus angka tersebut.
"Saya sampaikan disini benar STV memang terdaftar dan statusnya benar iurannya ada tertunggak. Kalau pastinya mungkin sudah melebihi angka itu, karena ini sudah masuk bulan Juli," ujarnya saat ditemui awak media di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (1/7/2021).
Berdasarkan data, Agung sapaanya mengungkapkan, jumlah tenaga kerja terakhir yang dilaporkan sebanyak 24 orang, pembayaran iuran terakhir dilakukan pihak perusahaan STV pada Februari 2019.
"Kalau kita liat kartu iurannya, STV itu di Februari ada melakukan proses pembayaran terakhir di Januari 2021, setelah itu tidak ada pembayaran lagi," ungkapnya.
Pihaknya juga telah melakukan proses sesuai prosedur dengan mengirimkan surat tunggakan iuran kepada pihak perusahaan.