DIKSI.CO, SAMARINDA - Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah, angkat bicara terkait polemik penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran yang ramai diperbincangkan.
Laila menegaskan, penyaluran BBM secara resmi oleh PT Pertamina hanya sampai di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau depot lainnya yang diberi kewenangan resmi.
"Di luar itu, ilegal. Termasuk BBM ecer yang dijual masyarakat," kata Laila saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (23/4/2022).
Menurut Laila, fenomena penjualan BBM eceran terdapat campur tangan PT Pertamina secara tak langsung. Sebab, penyaluran BBM harusnya dapat dikontrol melalui SPBU.
Dibeberkannya, pada Oktober 2021 lalu Komisi II DPRD telah memanggil Pertamina Patra Niaga Wilayah Kaltim-Kaltara, bersama dengan Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda. Pertemuannya membahas status penjualan BBM eceran, baik botolan atau yang menggunakan mesin bernama 'Pertamini'.