Laila menilai jika itu sudah kewajiban Bapenda untuk menagih tunggakan pajak tersebut. Pasalnya jika tidak ditagih itu akan menimbulkan utang piutang.
"Emang terkadang alasan pihak hotel dan restauran bermacam seperti masalah Covid - 19 dan yang lain-lain, tapi kan ini mereka (Bapenda,red) sudah punya tugas untuk menagih," jelasnya.
"Kalaupun ini menurut Kejaksaan bisa ringan, itu sudah urusan Kejaksaan, karena pemkot sudah lepas tangan," sambungnya.
Kendati begitu politisi PPP itu meimbau sebaiknya agar para pengusaha hotel dan restauran secepatnya bisa membayar tunggakan pajak tersebut, dan membantu kota Samarinda dalam meningkatkan Pendapatan Aset Daerah (PAD)
"Makanya saya imbau, pelaku usaha harus taat tertib dalam membayar tunggakan pajak ini. Karena dari pajak kita bisa membangun Samarinda melalui PAD," pungkasnya. (advertorial)