DIKSI.CO, SAMARINDA - Untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemkot menagih pajak dari pihak swasta yang menunggak.
Badan Pendapatan Aset Daerah (Bapenda) Kota Samarinda telah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda untuk menagih tunggakan pajak hotel dan restoran di Kota Samarinda.
Bahkan, terdapat 12 tempat komersil yang menunggak pajak yakni, empat hotel dan delapan restoran.
Menanggapi hal tersebut, Anggota komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah mengatakan kerjasama antara Bapenda dan Kejari Samarinda dalam menindak penunggakan pajak dinilai sudah baik.
"Saya setuju Bapenda bekerjasama dengan pihak Kejaksaan untuk melakukan penagihan, selama ini pemkot kan sudah selalu memberi waktu tenggang pembayaran ini. Berarti kalau sudah jaksa yang turun tangan berarti secara kekeluargaan sudah selesai," ujar Laila sapaannya saat ditemui awak media, Kamis (15/7) di ruangan kerjanya.
Laila menilai jika itu sudah kewajiban Bapenda untuk menagih tunggakan pajak tersebut. Pasalnya jika tidak ditagih itu akan menimbulkan utang piutang.
"Emang terkadang alasan pihak hotel dan restauran bermacam seperti masalah Covid - 19 dan yang lain-lain, tapi kan ini mereka (Bapenda,red) sudah punya tugas untuk menagih," jelasnya.
"Kalaupun ini menurut Kejaksaan bisa ringan, itu sudah urusan Kejaksaan, karena pemkot sudah lepas tangan," sambungnya.
Kendati begitu politisi PPP itu meimbau sebaiknya agar para pengusaha hotel dan restauran secepatnya bisa membayar tunggakan pajak tersebut, dan membantu kota Samarinda dalam meningkatkan Pendapatan Aset Daerah (PAD)
"Makanya saya imbau, pelaku usaha harus taat tertib dalam membayar tunggakan pajak ini. Karena dari pajak kita bisa membangun Samarinda melalui PAD," pungkasnya. (advertorial)