“Kalau urusannya di lapangan pemilik tanah memberikan minum atau konsumsi secara sukarela beda ceritanya, tetapi kalau dipatok biaya tertentu maka salah nya disitu,” papar anggota dewan fraksi Nasdem tersebut.
Untuk sementara ini status kepegawaian dan ASN oknum lurah tersebut telah diberhentikan sementara oleh Pemkot Samarinda selama yang bersangkutan menjalani proses hukum.
Terkait kecurigaan masyarakat mengenai hal serupa tidak hanya terjadi di satu tempat saja, Joha menyadari hal itu dan mengaku pernah mendampingi proses PTSL di dapilnya Palaran dan telah menyampaikan untuk menghindari pungli dalam proses pelayanan publik apapun.
“Bisa jadi (terjadi di tempat lain), saya juga pernah mendengar hal itu, dalam beberapa kesempatan saya juga pernah mensosialisasikan agar tidak terjadi pungli," pungkasnya. (advertorial)