Sabtu, 23 November 2024

Soal Dugaan Kasus Pungli di Kelurahan Sungai Kapih, Joha Fajal Imbau Masyarakat Ikut Mengawasi

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 14 Oktober 2021 10:37

Joha Fajal, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Kamis (14/10/2021)/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA – Anggota DPRD Kota Samarinda daerah pemilihan (Dapil) Palaran Joha Fajal angkat bicara soal terkuaknya kasus pungutan liar (Pungli) yang menyeret nama oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Lurah Sungai Kapih.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda itu menyebut semua pihak harus melakukan pengawasan bersama untuk meminimalisir dan menghindari terjadinya kasus serupa.

Ia menekankan jangan sampai program pemerintah yang mendatangkan manfaat bagi masyarakat dan negara malah membebani rakyat akibat oknum-oknum aparatur yang menyalah gunakan wewenang.

“Semua nya harus mengawasi, termasuk masyarakat harus melakukan pengawasan," kata Joha, Kamis (14/10/2021).

Diketahui, dalam kasus dugaan pungli oknum lurah tersebut, yang bersangkutan mematok biaya terhadap layanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Biaya dibandrol Rp 1,2 juta per petak tanah yang akan didaftarkan dalam PTSL.

“Kalau urusannya di lapangan pemilik tanah memberikan minum atau konsumsi secara sukarela beda ceritanya, tetapi kalau dipatok biaya tertentu maka salah nya disitu,” papar anggota dewan fraksi Nasdem tersebut.

Untuk sementara ini status kepegawaian dan ASN oknum lurah tersebut telah diberhentikan sementara oleh Pemkot Samarinda selama yang bersangkutan menjalani proses hukum.

Terkait kecurigaan masyarakat mengenai hal serupa tidak hanya terjadi di satu tempat saja, Joha menyadari hal itu dan mengaku pernah mendampingi proses PTSL di dapilnya Palaran dan telah menyampaikan untuk menghindari pungli dalam proses pelayanan publik apapun.

“Bisa jadi (terjadi di tempat lain), saya juga pernah mendengar hal itu, dalam beberapa kesempatan saya juga pernah mensosialisasikan agar tidak terjadi pungli," pungkasnya. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews