"Saya tidak tahu, yang jelas bukan dari lokasi CV JAR," terang saksi.
Lebih lanjut Irwan menjelaskan kepada Majelis Hakim, saat terjadi penjualan batu bara itu posisi jabatan Direktur CV JAR adalah Dicky Muhammad Kurniawan. Bersangkutan sah menjabat pada 24 Januari 2019 menggantikan Djoni Juanda.
Irwan kembali bersaksi bahwa awal penjualan batu bara terjadi di bulan Mei 2018. Saat itu belum terjadi perubahan susunan direksi. Jabatan Direktur CV JAR masih pada Djonni Juanda. Sehingga yang bertanggung jawab, kata saksi, adalah Djonni Juanda.
Majelis Hakim lantas mempertanyakan kaitannya dengan Terdakwa Hartono. Saksi lantas membenarkan bahwa terdakwa Hartono belakangan malah melakukan penjualan batu bara, dengan mengatasnamakan CV JAR.
Sedangkan CV JAR kala itu sedang tidak melakukan aktivitas penambangan sama sekali. Sejumlah pertanyaan masih diajukan kepada saksi Irwan, baik dari Majelis Hakim maupun dari JPU dan Penasehat Hukum Terdakwa Hartono.
Sebelum kemudian sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lain. Sejumlah fakta yang terungkap dalam pemeriksaan saksi-saksi, di antaranya terjadi pembayaran royalti e-PNBP oleh CV JAR melalui akun CV JAR yang belum ada melakukan penambangan.
Singkat cerita, setelah mendengarkan keterangan dari keenam saksi, sidang lalu ditutup dan kembali dilanjutkan pada Selasa (6/12/2021) pekan depan. Masih dengan agenda yang sama.
Untuk diketahui terdakwa Hartono dengan nomor perkara 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr, diduga melakukan tindak rasuah pembayaran royalti.