Sabtu, 23 November 2024

Sidang Rasuah Penyimpangan Royalti Batu Bara Senilai Rp4,5 Miliar, Enam Orang Saksi Dihadirkan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 30 November 2021 11:45

FOTO : Terdakwa penyimpangan royalti batu bara, Hartono saat pertama kali diringkus Korps Adhyaksa pada pertengahan tahun kemarin sebab terbukti bersalah melakukan tindak rasuah/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sidang perkara rasuah penyimpangan royalti batu bara senilai Rp4,5 miliar kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Selasa (30/11/2021) sore tadi. 

Persidangan yang memasuki agenda pemeriksaan saksi menghadirkan terdakwa Hartono, sekaligus Direktur CV Jasa Andhika Raya (JAR) Cabang Tenggarong sebagai pesakitan melalui sambungan virtual.

Di dalam ruang sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Sumanto dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menghadirkan 6 saksi. Di antaranya mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Amrullah.

Direktur CV JAR dan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Djonni Juanda. Irwan Santoso, Kelly Jadiamen Girsang, Anthony Sianipar, dan Dody Sukma.

Diawal persidangan, Majelis Hakim mencecar sejumlah pertanyaan terhadap saksi Amrullah sebagai mantan Kepala ESDM Kaltim. Saksi ditanya seputar pengetahuannya terkait perselisihan jumlah pembayaran royalti CV JAR. 

"Setahu saya masalah pembayaran royalti itu terjadi di tahun 2019," ucap Amrullah.

Pertanyaan kemudian bergeser kepada Saksi Irwan Santoso dari PT Cahaya Ramadhan. Saksi adalah rekanan CV JAR di dalam penambangan. Kepada Majelis Hakim, saksi Irwan mengaku kalau CV JAR hingga akhir tahun 2019 lalu, belum melakukan penambangan.  

Sementara mengenai penjualan batu bara dengan menggunakan dokumen CV JAR, saksi Irwan mengatakan, 13 kali pengapalan yang baru diketahui dari dokumen pada bulan Oktober 2019 ia tidak tahu dari mana batu baranya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews