Alasan lainnya lanjut dia, konstituen Makmur HAPK tidak terima dengan PAW tersebut secara tiba - tiba tanpa ada pembicaraan atau kompromi sebelumnya. Demokrasi internal partai Golkar ini disebutnya menciderai konstituen mantan Bupati Berau tersebut.
"Konstituen pak Makmur menganggap PAW ini menciderai," terangnya.
Sidang pertama gugatan surat DPP partai Golkar nomor B-600/Golkar/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021. Perihal persetujuan PAW pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024 itu dimulai pada pukul 16.00 WITA tidak menemui titik temu.
Pasalnya majelis Majelis Hakim membuka ruang mediasi kepada pemohon dan termohon, tidak menemui kata sepakat, sehingga akan dilanjutkan pada hari Senin (13/9/2021) dengan sidang pokok perkara dengan agenda jawaban termohon.
Asran sapaan itu mengaku siap mengikuti sidang pokok perkara tersebut.
"Untuk agenda selanjutnya giliran termohon menanggapi," terangnya. (tim redaksi Diksi)