Senin, 7 Oktober 2024

Sidang Pendahuluan Terkait Pergantian Ketua DPRD Kaltim di Mahkamah Partai, PH Makmur HAPK: Ini Menciderai

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 9 September 2021 13:42

Sidang pendahuluan yang digelar secara virtual pada Kamis (9/9/2021)/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sidang Pendahuluan digelar Mahkamah Partai Golkar, Kamis (9/9/2021).

Sidang tersebut digelar secara virtual untuk penggugat, Makmur HAPK.

Sementara tergugat, DPD Golkar Kaltim secara ofline di ruang sidang Mahkamah partai Golkar, Jakarta. 

Sidang pendahuluan itu dipimpin tiga majelis hakim, dengan Ketua Majelisnya Supriansyah. 

Agenda memperdengarkan pokok - pokok dalam pembahasan yang disampaikan pemohon terkait surat pergantian Ketua DPRD Kaltim dari DPP Golkar, melalui tim PH pemohon Makmur HAPK, Asran Siri. 

"Ya, hari ini sidang pendahuluan, belum masuk ke pokok perkara," ujarnya seusai sidang virtual atau daring di Rumjab, Ketua DPRD Kaltim, Jalan Basuki Rahmat 1, Samarinda Kota. 

Dalam argumentasinya, Asran memaparkan terkait pergantian pimpinan DPRD Kaltim itu kliennya tidak pernah diajak berbicara. Secara tiba - tiba surat usulan PAW Makmur HAPK tersebut muncul digantikan Hasanuddin Mas'ud dan disetujui DPP Golkar

"PAW ini menjadi dasar kami karena klien kami sebelumnya tidak diajak dialog terlebih dahulu," imbuhnya. 

Alasan lainnya lanjut dia, konstituen Makmur HAPK tidak terima dengan PAW tersebut secara tiba - tiba tanpa ada pembicaraan atau kompromi sebelumnya. Demokrasi internal partai Golkar ini disebutnya menciderai konstituen mantan Bupati Berau tersebut. 

"Konstituen pak Makmur menganggap PAW ini menciderai," terangnya. 

Sidang pertama gugatan surat DPP partai Golkar nomor B-600/Golkar/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021. Perihal persetujuan PAW pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024 itu dimulai pada pukul 16.00 WITA tidak menemui titik temu. 

Pasalnya majelis Majelis Hakim membuka ruang mediasi kepada pemohon dan termohon, tidak menemui kata sepakat, sehingga akan dilanjutkan pada hari Senin (13/9/2021) dengan sidang pokok perkara dengan agenda jawaban termohon. 

Asran sapaan itu mengaku siap mengikuti sidang pokok perkara tersebut. 

"Untuk agenda selanjutnya giliran termohon menanggapi," terangnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews