Senin, 25 November 2024

Sidang Kasus Rasuah Mantan Bupati Kutim, Terungkap Uang Tak Langsung Diberikan ke Ismunandar

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 22 September 2020 5:54

FOTO : Suasana persidangan pertama kasus rasuah mantan Bupati Kutim Ismunandar yang mendudukan dua tersangka rekanan di kursi pesakitan/IST

Sebelumnya, Aditya Maharani dan Deki Maharani diamankan penyidik KPK karena diduga telah memberikan sejumlah uang dari proyek infrastruktur Pemkab Kutim.

Fee proyek yang diberikan kedua terdakwa itu terkait dengan proyek yang dikerjakan baik di lingkungan Dinas PU dan Dinas Pendidikan Kutim.

Disebut-sebut proyek yang dikerjakan kedua terdakwa nilainya sudah di-mark-up.

Kemudian dilakukan pengaturan lelangnya, termasuk pembayaran dilakukan sangat cepat. Berbeda dengan paket proyek lainnya.

Dalam kasus ini keduanya didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews