Jumat, 22 November 2024

Sidang Kasus Rasuah Mantan Bupati Kutim, Terungkap Uang Tak Langsung Diberikan ke Ismunandar

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 22 September 2020 5:54

FOTO : Suasana persidangan pertama kasus rasuah mantan Bupati Kutim Ismunandar yang mendudukan dua tersangka rekanan di kursi pesakitan/IST

Untuk memuluskan proyek, Deki diketahui akan memberikan uang sebesar Rp 8,03 Miliar, kepada Ismunandar juga melalui Musyafa.

Melalui tim, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Maka dari itu sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan pada Senin (23/9/2020) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Terkait dengan asas biaya murah dan sederhana, sehingga kita pilih tidak eksepsi agar langsung ke pokok perkaranya saja," ungkap Deni Ardiansyah saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020).

Lanjut Deni, pilihan tidak memilih hak eksepsi tersebut tidak serta merta menyebutkan bahwa dakwaan yang dibacakan oleh JPU telah sesuai. Tim Penasihat Hukum ingin langsung mengkritisi dan pembuktiannya dari keterangan saksi-saksi.

"Kalau dibilang tidak sesuai dengan dakwaan, tapi itulah itulah faktanya. Kalau dibilang sesuai, kita harus tetap mengacu dakwaan yang telah dibuat JPU," katanya

Kita baru bisa kritisi dari segi pembuktian ketika pemeriksaan surat dan saksi. Disitu baru akan kita jawab semua," sambungnya.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Deki Aryanto mengatakan, dalam bacaan JPU telah menyusun berkas sesuai prosedur. Alasan itu yang membuat mereka tak memilih untuk mengambil hak eksepsi.

"Kami harap awak media bisa terus memantau dalam fakta persidangan. Karena kemungkinan, akan ada fakta baru, yang memungkinkan munculnya aktor lain dalam perkara ini," singkatnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews