Selain meminta pembebasan hukuman, para kuasa hukum juga meminta agar majelis hakim memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan dan harkat martabat, serta membebaskan Driyono L Edward Anak dari Edward dari tahanan.
“Hal ini membuktikan bahwa yang didakwakan kepada Terdakwa mengenai merugikan Negara adalah tidak terbukti, oleh karena jaminan masih dalam penguasaan oleh Perusda Tunggang Parangan, sedangkan piutang sebesar Rp356.666.549,- masih dalam penagihan,” kata kuasa hukum Terdakwa.
Sebelumnya, terdakwa Driyono, Direktur Umum (Dirum) Perusahaan Daerah Tunggang Parangan Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2014-2018, yang didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kukar tahun 2016 yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 3.283.917.609,- dituntut pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 400 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.
Selain itu, Terdakwa Driyono yang dinilai JPU Erlando Julimar SH dari Kejaksaan Negeri Tenggarong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana sebagaimana dalam Dakwaan Primair, juga dituntut membayar Uang Pengganti Rp 3.014.528.069 atau pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara jika tidak bisa membayar.
Kerugian Negara tersebut (Rp 3.283.917.609,-) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor LAPKKN-261/PW17/5/2021 tanggal 30 Juli 2021, oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim pada tahun 2021.
Sidang masih akan dilanjutkan pada jadwal selanjutnya dalam agenda pembacaan Replik dari para JPU PN Kutai Kartanegara. (tim redaksi)